BPRD DKI Luncurkan Sistem Online Pelaporan Jual Kendaraan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, meluncurkan sistem pelaporan penjualan kendaraan bermotor secara online untuk wajib pajak.
Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat, cukup melakukan registrasi melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifudin mengatakan, sistem pelaporan online ini untuk memudahkan wajib pajak yang telah menjual kembali kendaraan bermotor miliknya.
"
Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat, cukup melakukan registrasi melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id ," ujar Faisal, Sabtu (16/11). BPRD Gencarkan Sosialisasi Pergub Nomor 117 Tahun 2019Ia mengungkapkan, WP yang secara patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor akan mendapatkan sejumlah manfaat di antaranya tidak dikenakan sanksi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan terbebas dari pajak progresif.
"Kerugian bagi WP yang tidak patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor yakni tidak bisa mengakses program KJP Plus, rumah DP nol persen serta BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo menjelaskan, wajib pajak dapat melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP (badan usaha) di laman website resmi.
"WP akan mendapat email aktivasi setelah registrasi dinyatakan berhasil. Selanjutnya WP dapat masuk menggunakan login dan memanfaatkan fasilitas layanan lapor penjualan dan lainnya yang tersedia dalam laman website resmi pajak DKI Jakarta," pungkasnya.